HUKUM PERJANJIAN ISLAM

KAJIAN TEORI DAN IMPLIMENTASINYA DI INDONESIA

Authors

  • Abdul Jalil STAI Hasan Jufri Bawean Gresik

Keywords:

Perjanjian, Teori, Implementasi

Abstract

Secara substansial hukum bermakna sebagai aturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, mewujudkan keadilan, menjaga ketertiban masyarakat, dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum perikatan yang dalam tataran praktis disebut hukum perjanjian/kontrak merupakan bidang hukum yang sangat penting di era globalisasi terutama dalam mendukung kegiatan di sektor perdagangan dan transaksi bisnis. Terlebih, dalam dinamika kehidupan modern saat ini, menyatukan hubungan antara para pihak dalam lingkup kepentingan sosial-ekonomi bukanlah persoalan yang sederhana. Oleh arena dalam artikel ini mejelaskan tentang hukum perjanjian islam dalam kajian kajian teori dan implimentasinya di indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adiwarman. A . Karim, Bank Islam Analisis Fiqih Dan Keuangan, ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada ,2011.

Amir Machmud Dan Rukmana, Bank Syari’ah teori, kebijakan, dan studi empiris di Indonesia, Jakarta: Erlangga, 2010.

Chairuman,et.all., Hukum Perjanjian Dalam Islam: Studi Tentang Perjanjian dan Syarat Sah Perjanjian, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Chairuman Pasaribu dan Suhrawadi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Fathurrahman Djamil, Hukum Perjanjian Syariah dalam Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditiya Bakti, 2001

Gemala Dewi, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Jakarta:Kencana Prenada Media Group, 2005.

Lukman Santoso AZ, Aspek Hukum Perjanjian Kajian Komprehensip Teori dan Perkembangan, Yogyakarta: Penebar Media Pustaka, 2019.

Muhammad Syafi’i Antonio ,Bank Syari’ah Dari Teori Kepraktek, Jakarta:gema Insani Press, 2001.

Mu’adil Faizin, Hukum Perikatan Islam Di Indonesia, Lampung: Pustaka Warga Press, 2020.

Nilam Sari, Kontrak (Akad) Dan Implementasinya Pada Perbankan Syariah Di Indonesia, Banda Aceh: PeNa, 2015.

Ridwan Khairandi, Hukum Kontrak Indonesia dalam Prespektif Perbandingan, Yogyakarta: UII Press, 2014

Syamsul Anwar. Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah (Studi Tentang Teori Akad dalam Fiqh Muamalah), Jakarta: Rajawali Pers, 2007.

Wiroso, Jual Beli Murabahah, Yogyakarta: UII Prees, 2005.

Downloads

Published

2021-01-04

How to Cite

Jalil, A. (2021). HUKUM PERJANJIAN ISLAM: KAJIAN TEORI DAN IMPLIMENTASINYA DI INDONESIA. CENDEKIA: Jurnal Studi Keislaman, 6(2), 214-233. Retrieved from http://ejurnal.staiha.ac.id/index.php/cendekia/article/view/96