Focus And Scope

Fokus dan Ruang Lingkup

FOKUS

Jurnal ini berfokus pada Ilmu Hukum dan Hukum Islam menyajikan perkembangan melalui publikasi artikel, dan laporan penelitian.

RUANG LINGKUP

Syariah mengkhususkan diri pada Hukum dan hukum Islam, dan dimaksudkan untuk mengomunikasikan penelitian asli dan isu-isu terkini tentang subjek tersebut. Jurnal ini menyambut hangat kontribusi dari para sarjana dari disiplin ilmu terkait.

Bidang studi jurnal Syariah, terdiri dari :

  1. Bidang Ilmu Hukum
  2. Bidang Ahwal al-Syakhsiyah, yaitu munakahah, mawarits, wasiat, dan wakaf.
  3. Bidang Fiqh Ibadah, yaitu hubungan langsung dengan Tuhan dalam bentuk-bentuk ritual (Ibadah mahdhah).
  4. Bidang Muamalah, norma-norma untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam kehidupan masyarakat.
  5. Bidang Fiqh Ilmiyah, yaitu hasil deduksi dan induksi al-Quran dan al-Hadits.
  6. Bidang Fiqh Siyasah, norma-norma untuk memenuhi kebutuhan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam tersebut melalui artikulasi politik.
  7. Bidang Fiqh Jinayah, norma-norma yang mengatur masalah jarimah dan uqubah.
  8. Bidang Fiqh qadha', yaitu norma-norma yang mengatur masalah-masalah peradilan/pengadilan.
  9. Bidang Fiqih Gender, norma-norma untuk memenuhi kebutuhan kesetaraan dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan.
  10. Bidang Fiqh al-Thib / Kesehatan, norma untuk memenuhi kebutuhan perawatan dan perawatan kesehatan secara individu dan kolektif.
  11. Bidang Fiqh al-Faniyah / Seni, norma untuk memenuhi kebutuhan ekspresi kreatif dan artistik.
  12. Bidang Fiqh Ekologi/Lingkungan: Norma-norma yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan lingkungan.
  13. Bidang Fiqh al-Ijtima'iyah / Sosial: Norma dela dengan perwujudan solidaritas dan tanggung jawab sosial