Analisis Praktik Pendistribusian Zakat Fitrah Perspektif Hukum Islam Di Masjid Desa Lebak Kecamatan Sangkapura Bawean Gresik

Authors

  • Masruha Masruha STAI Hasan Jufri Bawean
  • Ainun Barakah STAI Hasan Jufri Bawean
  • Ulfatun Najihah STAI Hasan Jufri Bawean

DOI:

https://doi.org/10.37348/jurisy.v1i1.107

Keywords:

amil, mustahiqqin, zakat fitri

Abstract

Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban atas semua individu dari umat Islam yang memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada malam dan hari raya ‘eidul fitri. Penyaluran zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya boleh secara langsung, atau melalui amil dan atau melalui panitia yang bertindak sebagai wakil dari orang yang berzakat.Penyaluran zakat baik melalui amil atau panitia memiliki beberapa karateristik yang berbeda yang sebagiannya berkaitan dengan sah tidaknya zakat atau adanya konsekuensi dalam penundaan penyaluran kepada mustahiqqin.Banyaknya panitia yang bertindak sebagai amil dalam penyaluran zakat yang sebagian besar berbasis masjid, menimbulkan pertanyaan apakah praktik tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan yang sesuai dengan hukum Islam yang dalam hal ini merujuk kepada hukum fikih Islam ataukah tidak.Penelitian ini menfokuskan kepada praktik penyaluran zakat berbasis masjid di desa Lebak Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik.Desa Lebak memiliki beberapa masjid di beberapa dusunnya,setelah dilakukan pengumpulan data, baik dari lapangan dan literature fikih Islam khususnya sudut pandang dalam mazdhab Syafi’I didapati fenomena pembagian zakat yang secara umum sesuai dengan hukum Islam.Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode library research dengan pendekatan fenomenologi.Data yang diperoleh dari fenomena yang terjadi pada masyarakat Lebak dianalisa dengan perspektif hukum Islam yang terdapat pada literature
fikih Islam

References

Akmalur Rijal, Muhammad Nafik Hadi Ryandono, dan Atika Widiastuti, “Kewirausahaan Sosial Pada Lembaga Zakat Nasional Berkantor Pusat di Surabaya,” Human Falah 5, No.1 (2018)

Ahmad bin Hanbal. Musnad Al Imam Ahmad Bin Hanbal. 2nd ed. Muassasah Ar Risalah, 1999.

AlKaf, Hasan bin Muhammad. At Taqriratu As Sadidatu Fi Al Masail Al Mufidah. 4th ed. Surabaya: Dar al Ulum al Islamiyah, 2006.

Islamiyah, Wizarat al Awqaf wa As Syuun Al. “Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah.” In 37. Kuwait: Dar as Shofwah, 1997.———. Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah. 23rd ed. Kuwait: Dzatu As Salasil, 1992.M. Husni Arafat, M. Husni Tamrin, Aan Zainul Anwar, Alex Yusron Al Mufti. “Masjid Sebagai Agen BAZNAS: Analisa Potensi SDM Ta’mir Masjid Di Kabupaten Jepara.” Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam1, no. 1 (2017).

Qardawi, Yusuf. Hukum Zakat. 2nd ed. Bogor: P.T. Pustaka Litera Antar Nusa Bogor Baru, 1991.

Wibisono, Yusuf. MENGELOLA ZAKAT INDONESIA Diskursus Pengelolaan Zakat Nasional Dari Rezim Undang-Undang No. 38 1999 Ke Rezim Undang-Undang No. 23 Tahun 2011. 1st ed. Jakarta: Prenamedia Group, 2015.

Zulhendra, Joni. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang.” Jurnal Normative5, no. 2 (2017).

Downloads

Published

2021-05-31

Issue

Section

Articles