Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif Tentang Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.37348/jurisy.v2i1.161Keywords:
Pidana Hukum Islam, Pidana Hukum Positif, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Dalam konteks negara Indonesia –negara hukum yang tidak menerapkan hukum Islam-, peraturan-peraturannya dikenal dengan istilah hukum Positif (al-Qonūn al-Wadh`iy). Dimana undang-undang atau peraturan untuk mengatur pergaulan hidup bermasyarakat yang diputuskan dan ditetapkan oleh pemerintah. Dari sini, hukum Positif merupakan produk (hasil pemikiran) manusia untuk sekedar memenuhi kebutuhan mereka yang bersifat temporal dan kasuistik. Tujuannya tak lain biar nuansa kehidupan ini senantiasa harmoni. Beda halnya dengan hukum syar`i, dia datang dari syari` dengan perantara al-Qur`an dan al-Hadist untuk merealisasikan kemashlahatan umat manusia sepanjang masa. Penelitian ini mengkaji tentang tindak pidana korupsi di indonesia perspektif hukum islam dan hukum positif. Hukum positif memandang bahwa Sanksi tindak kriminal korupsi adalah dengan mengekang kemerdekaan pelaku, namun tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia. Sanksi disini adalah sanksi fisik berupa kurungan penjara dan sanksi materi berupa denda, Sanksi tersebut diharapkan dapat menjerakan sekaligus mendidik pelaku. Hukum islam memandang bahwa Sanksi tindak kriminal korupsi adalah ta'zir, dimana pemberian sanksi disesuaikan terhadap tingkat kriminal yang dilakukan, sikologis pelaku dan lingkungannya, dengan bentuk dan jenis sanksi yang dapat menjerakan pelaku dan mendidik pelaku serta masyarakat lain untuk tidak melakukan kriminal tersebut. Dan termasuk model sanksi dalam hukum islam adalah penjara dan denda.
References
Abd Al-Azis, Zainuddin Ibnu, Fath al-Mu’īn, Surabaya: Al-Hidayah, tt.h
Abu Na'im, Ahmad bin Abdullah bin Ahmad bin Ishaq al-Ashbahani, Fadlīlatu al- Ādilin, Riyad: Dār al-Waţon, 1997
Ali, H. Muhammad Daud, Hukum Islam pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 2009
`Audah, Abdul Qodir. Tasyrī` al-Jinā`iy al-Islāmi, cet. Ke-XII, jld. 1, Bairut:
Muassasah al-Risālah, 1992
al-Dimyatiy, Al-Sayyid al-Bakriy bin al-Sayyid Muhammad Syatha, I'ānatu al- Thōlibīn, jld. 4, Lebanon: Dār al-Fikr, 2001
Al-Diriniy, Muhammad Fatyu, al-Manāhij al-Ushūliyah, cet. III, Bairut: Muassasah al-Risalah, 1997
al-Khuliy, Ahmad Mahmud, Nażoriyat al-Haqq, Qōhiroh: Dār al-Salām, 2003
al-Zuhaili, Muhammad, Al-Nażoriyat al-Fiqhiyyah, Bairut: Dār al-Syāmiyah, 1993
Bek, Muhammad Hudlary, Tarikh Al-Tasyrī’ al-Islāmiy, Al-Haromain, tt, h
Bin 'Asyur, Muhammad Thohir, Maqōsid al-Syari`ah al-Islāmiyah, cet. II, Qōhirah: Dār al-Salām, 2007
H. Muchsin, Ikhtisar Ilmu Hukum, Wikipedia Bahasa Indonesia
Ibnu Rush, Bidāyah al-Mujtahid Wa Nihāyah al-Muqtashid, jld. 2, Bairut: Dār Ibn
`Asshoshoh, 2005
Khalaf, Abd Wahab, Ilmu Ushūl al-Fiqh, Bairut: Dār al-Qalam, 1978
KPK, Memahami Untuk Membasmi, Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi,
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), cet. XXII, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2003
Mustofa dan H. Abdul Wahid, Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Sinar Grafika, 2009
Partanto, Pius A. dan M. Dahlan al Barry, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Penerbit Arkola, 2000
P3M (Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat), Korupsi Di Negeri Kaum Beragama, Ikhtiar Membangun Fiqh Anti Korupsi, Jakarta: P3M dan Kemitraan-Qordhowi, Yusuf, Taisīru al-Fiqh Lil Muslim al-Mu`āsir, Al- Qōhirah: Maktabah Wahbah, tt.h
Sabiq, Al Sayid, Fiqh al-Sunah, jld. II, Al-Qōhiroh: Dār al-Fath, 2003 Sistem Pradilan di Indonesia (www.advosolo.wordpress.com).
Syafi’i, Imam, “Penetapan Dispensasi Nikah oleh Hakim (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif)”, MABAHITS : JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM, 1 (2), 2020
Syafi’i, Imam dan Zubairi, “Pertautan Islam Formal Dan Islam Prinsip Dalam Konteks Konstitusi Negara”, Islam Universalia: International Journal of Islamic Studies and Social Sciences. Graha Cyber Media, 2 (2), September 2020
Wahbah al-Zuhaili, Fiqh Islām Wa Adillatuhu, jld. VII, Syuriah: Dār al-Fikr, tt.h Widodo, System Pemidanaan Dalam Cyber Crime, Yogyakarta: Laksbang Mediatama,
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Imam Syafi’i, Mohamad Solihin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.