Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif Tentang Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

Authors

  • Imam Syafi’i Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo
  • Mohamad Solihin Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo

DOI:

https://doi.org/10.37348/jurisy.v2i1.161

Keywords:

Pidana Hukum Islam, Pidana Hukum Positif, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Dalam konteks negara Indonesia –negara hukum yang tidak menerapkan hukum Islam-, peraturan-peraturannya dikenal dengan istilah hukum Positif (al-Qonūn al-Wadh`iy). Dimana undang-undang atau peraturan untuk mengatur pergaulan hidup bermasyarakat yang diputuskan dan ditetapkan oleh pemerintah. Dari sini, hukum Positif merupakan produk (hasil pemikiran) manusia untuk sekedar memenuhi kebutuhan mereka yang bersifat temporal dan kasuistik. Tujuannya tak lain biar nuansa kehidupan ini senantiasa harmoni. Beda halnya dengan hukum syar`i, dia datang dari syari` dengan perantara al-Qur`an dan al-Hadist untuk merealisasikan kemashlahatan umat manusia sepanjang masa. Penelitian ini mengkaji tentang tindak pidana korupsi di indonesia perspektif hukum islam dan hukum positif. Hukum positif memandang bahwa Sanksi tindak kriminal korupsi adalah dengan mengekang kemerdekaan pelaku, namun tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia. Sanksi disini adalah sanksi fisik berupa kurungan penjara dan sanksi materi berupa denda, Sanksi tersebut diharapkan dapat menjerakan sekaligus mendidik pelaku. Hukum islam memandang bahwa Sanksi tindak kriminal korupsi adalah ta'zir, dimana pemberian sanksi disesuaikan terhadap tingkat kriminal yang dilakukan, sikologis pelaku dan lingkungannya, dengan bentuk dan jenis sanksi yang dapat menjerakan pelaku dan mendidik pelaku serta masyarakat lain untuk tidak melakukan kriminal tersebut. Dan termasuk model sanksi dalam hukum islam adalah penjara dan denda.

References

Abd Al-Azis, Zainuddin Ibnu, Fath al-Mu’īn, Surabaya: Al-Hidayah, tt.h

Abu Na'im, Ahmad bin Abdullah bin Ahmad bin Ishaq al-Ashbahani, Fadlīlatu al- Ādilin, Riyad: Dār al-Waţon, 1997

Ali, H. Muhammad Daud, Hukum Islam pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 2009

`Audah, Abdul Qodir. Tasyrī` al-Jinā`iy al-Islāmi, cet. Ke-XII, jld. 1, Bairut:

Muassasah al-Risālah, 1992

al-Dimyatiy, Al-Sayyid al-Bakriy bin al-Sayyid Muhammad Syatha, I'ānatu al- Thōlibīn, jld. 4, Lebanon: Dār al-Fikr, 2001

Al-Diriniy, Muhammad Fatyu, al-Manāhij al-Ushūliyah, cet. III, Bairut: Muassasah al-Risalah, 1997

al-Khuliy, Ahmad Mahmud, Nażoriyat al-Haqq, Qōhiroh: Dār al-Salām, 2003

al-Zuhaili, Muhammad, Al-Nażoriyat al-Fiqhiyyah, Bairut: Dār al-Syāmiyah, 1993

Bek, Muhammad Hudlary, Tarikh Al-Tasyrī’ al-Islāmiy, Al-Haromain, tt, h

Bin 'Asyur, Muhammad Thohir, Maqōsid al-Syari`ah al-Islāmiyah, cet. II, Qōhirah: Dār al-Salām, 2007

H. Muchsin, Ikhtisar Ilmu Hukum, Wikipedia Bahasa Indonesia

Ibnu Rush, Bidāyah al-Mujtahid Wa Nihāyah al-Muqtashid, jld. 2, Bairut: Dār Ibn

`Asshoshoh, 2005

Khalaf, Abd Wahab, Ilmu Ushūl al-Fiqh, Bairut: Dār al-Qalam, 1978

KPK, Memahami Untuk Membasmi, Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi,

Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), cet. XXII, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2003

Mustofa dan H. Abdul Wahid, Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Sinar Grafika, 2009

Partanto, Pius A. dan M. Dahlan al Barry, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Penerbit Arkola, 2000

P3M (Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat), Korupsi Di Negeri Kaum Beragama, Ikhtiar Membangun Fiqh Anti Korupsi, Jakarta: P3M dan Kemitraan-Qordhowi, Yusuf, Taisīru al-Fiqh Lil Muslim al-Mu`āsir, Al- Qōhirah: Maktabah Wahbah, tt.h

Sabiq, Al Sayid, Fiqh al-Sunah, jld. II, Al-Qōhiroh: Dār al-Fath, 2003 Sistem Pradilan di Indonesia (www.advosolo.wordpress.com).

Syafi’i, Imam, “Penetapan Dispensasi Nikah oleh Hakim (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif)”, MABAHITS : JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM, 1 (2), 2020

Syafi’i, Imam dan Zubairi, “Pertautan Islam Formal Dan Islam Prinsip Dalam Konteks Konstitusi Negara”, Islam Universalia: International Journal of Islamic Studies and Social Sciences. Graha Cyber Media, 2 (2), September 2020

Wahbah al-Zuhaili, Fiqh Islām Wa Adillatuhu, jld. VII, Syuriah: Dār al-Fikr, tt.h Widodo, System Pemidanaan Dalam Cyber Crime, Yogyakarta: Laksbang Mediatama,

Downloads

Published

2022-10-04

Issue

Section

Articles