Isbat Nikah Poligami Dan Kawin Belum Tercatat Pada Kartu Keluarga Perspektif Tujuan Hukum Gustav Radbruch

Authors

  • Ibrahim Munib UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.37348/jurisy.v3i2.341

Keywords:

Isbat Nikah Poligami dan Kawin Belum Tercatat pada KK

Abstract

SEMA 3 2018 menyebutkan bahwa isbat nikah poligami tidak dapat diterima meskipun dengan tujuan untuk kepentingan anak, dengan kata lain telah menolak adanya isbat nikah poligami sehingga kecil kemungkinan dikabulkannya isbat nikah poligami. Sedangkan SE Kemendagri dan Dirjen Dukcapil Nomor 472.2/15145/DUKCAPIL telah membuka status baru di dalam KK yaitu status kawin belum tercatat bagi mereka yang pernikahannya belum terdaftar. Kedua surat edaran di atas membuka peluang bagi mereka yang isbat nikah poligaminya ditolak pengadilan kemudian mengambil langkah lain dengan mendaftarkan ke KK dengan status kawin belum tercatat, sehingga secara tidak langsung pernikahan poligaminya diakui secara administratif. Hal tersebut menarik untuk dikaji lebih lanjut dengan melihat dari pandangan tujuan hukum masing-masing surat edaran tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Menggunakan teori tujuan hukum Gustav Radbruch sebagai pisau analisisnya. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa ketentuan isbat nikah poligami pada SEMA 3 2018 dan status kawin belum tercatat pada KK di SE Kemendagri dan Dirjen Dukcapil Nomor 472.2/15145/DUKCAPIL memiliki tujuan hukum masing-masing, dimana SEMA 3 2018 lebih mengutamakan unsur kepastian hukum untuk mengurangi terjadinya isbat nikah poligami di masa yang akan datang, sedangkan SE Kemendagri dan Dirjen Dukcapil Nomor 472.2/15145/DUKCAPIL lebih mengutamakan unsur kemanfaatan bagi mereka yang terikat pada aturan adat, jauh dari KUA dan memudahkan urusan administratif.

References

Buku

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II), Revisi 2013 (Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, 2013).

Fulthoni, Memahami Kebijakan Administrasi Kependudukan, (Jakarta: ILRC, 2019).

Gustav Radbruch, Eiinfiihrung In Die Rechtswissenschaft, (Stuttgart: K. F. Koehler, 1961).

Karya Ilmiah

Amanda Zubaidah Aljarofi, “Kategori Perkawinan Belum Tercatat Dalam Blangko Kartu Keluarga Perspektif Yuridis”, Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol.09 No.02, (Desember: 2019).

Imam Mawardi, “Analisis terhadap Putusan Nomor. 472/Pdt.G/2012/PA.Spg mengenai Isbat Nikah Poligami,” Masadir: Jurnal Hukum Islam, Vo. 01, No. 01, (April: 2021).

Iwan Kustiawan dkk, “Tinjauan Sosiologis terhadap Pencantuman Status Kawin Belum Tercatat dan Cerai Hidup Belum Tercatat dalam Kartu Keluarga sebagai Akibat Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 di Kota Banjar,”Case Law: Journal of Law, Vo. 3,No. 2, (Juli: 2022).

Mala Srinurmayanti dan Djumardin, “Analisis Putusan Nomor: 615/Pdt.G/2019/PA.Mtr Tentang Isbat Nikah Poligami Atas Dasar Nikah Siri Kaitan dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2018,” Jurnal Private Law, Vol. 1, No. 2, (Juni 2021).

Meita Djohan Oelangan, “Itsbat Nikah Dalam Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Di Indonesia”, Pranata Hukum, Vol, 8, no. 2 (2013).

Muhammad Nasrulloh dkk, “Isbat Nikah Poligami Ditinjau dari Maslahah Mursalah Al-Shatiby (Studi SEMA Nomor 3 Tahun 2018),” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, Vol. 24, No. 1 (Juni: 2021).

Muhammad Wahdini dan Norcahyono, “Persepsi Ulama Muhammadiyah Kalimantan Tengan terhadap Pengakuan Kawin Belum Tercatat (Rekognisi Fatwa Majelis Tarjih tentang Pencatatan Nikah),” Jurnal Darussalam; Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam, Vol. 14, No. 1, (September: 2022).

Mukhtaruddin Bahrum, “Problematika Isbat Nikah Poligami Sirri,” Jurnal Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, Vol. 4, No. 2, (Juli: 2019).

Salman Abdul Muthalib, “Pengesahan Isbat Nikah Perkawinan Poligami Kajian Putusan Nomor 130/Pdt.G/2020/Ms.Bna,” El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 5, No. 2, (Juli-Desember 2022).

Satjipto Rahardjo, Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak dan Markus Y. Hage, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2013).

Sidharta Arief, Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, (Bandung: PT Refika Aditama, 2007).

Yusuf Setiawan, “Analisa Pencatatan Nikah (Kawin Belum Tercatat) pada KK dalam Perspektif Disdukcapil Purwakarta,” Muttaqien, Vo. 3, No. 2, (Juli: 2022).

Peraturan Perundang – Undangan

Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 472.2/15145/DUKCAPIL

Downloads

Published

2023-11-18