JURISY: Jurnal Ilmiah Syariah
https://ejurnal.staiha.ac.id/index.php/jurisy
<p><strong>JURISY: Jurnal Ilmiah Syariah</strong> diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sekolah Tinggi Agama Islam Hasan Jufri Bawean. Jurnal ini memuat kajian-kajian keislaman tentang hukum syari’ah. Terbit dua kali setahun yaitu bulan Maret dan bulan September. E-ISSN: <strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210423182361015" target="_blank" rel="noopener">2797-2291</a></strong> P-ISSN: <strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210628110973259" target="_blank" rel="noopener">2798-3277</a></strong> DOI: <strong><a href="https://doi.org/10.37348/jurisy" target="_blank" rel="noopener">10.37348/jurisy</a></strong></p>Sekolah Tinggi Agama Islam Hasan Jufri Baweanen-USJURISY: Jurnal Ilmiah Syariah2798-3277Pergeseran Makna “اسْتَطَاعَ” Sebagai Prasyarat Menikah Bagi Calon Mempelai Laki-Laki Dalam Shahih Bukhari No 1905
https://ejurnal.staiha.ac.id/index.php/jurisy/article/view/400
<p><strong>Abstrak: </strong>Secara tegas Islam membatasi hubungan lawan jenis kecuali setelah terjadinya pernikahan yang disahkan melalui akad nikah. Dalam hadisnya, Nabi Muhammad saw menganjurkan kepada para pemuda untuk menyegerakan pernikahan ketika “mampu” untuk menjalankannya. Ada indikasi kemudahan yang ditawarkan oleh Nabi Muhammad bagi umatnya, sebab menurut ulama’ salaf, indikator mampu dengan shighat <em>istatho’a</em> dalam hadis mengerucut kepada <em>istatho’a al jasmaniyah</em>. Namun seiring dengan berjalannya waktu, semakin ke sini interpretasi <em>istatho’a</em> mengalami pergeseran makna. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui pergeseran interpretasi <em>istatho’a</em> semenjak ulama’ salaf, ulama’ khalaf serta realita yang terjadi di masyarakat modern sekarang ini. Penelitian ini tergolong penelitian kualitatif dengan jenis pendekatan <em>library research </em>(kajian pustaka) dengan teknik kajian matan pada hadis Nabi Muhammad tentang anjuran menikah bagi para pemuda. Peneliti melakukan kajian mendalam dengan merujuk kepada pendapat para ulama’ salaf maupun khalaf yang secara intens membahas maksud dari hadis tersebut serta mengkorelasikannya dengan fenomena yang terjadi saat ini. Hasilnya menunjukkan bahwa pada masa ulama’ salaf, pemaknaan lafal <em>istatho’a</em> mengerucut kepada pemaknaan <em>istatho’a al jasmaniyah</em>, yaitu pubertas dan kemampuan untuk melakukan jima’; pada masa ulama’ khalaf pemaknaan lafal <em>istatho’a </em>selain bermakna <em>istatho’a al jasmaniyah</em> juga bermakna <em>istatho’a al ruhaniyah </em>yaitu kedewasaan, kestabilan mental dan kemampuan dalam mengelola harta; dan praktek yang terjadi di masyarakat modern bertambah indikator menjadi <em>mustawa at ta’lim</em> (status pendidikan), <em>istatho’a al kasabiyah</em> (status pekerjaan) dan <em>istatho’a al maaliyah</em> (status ekonomi)</p>Arofatul Muawanah
Copyright (c) 2024 Arofatul Muawanah
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-03-242024-03-244111810.37348/jurisy.v4i1.400